Visits: 43
Tidak seperti biasa saat pasport habis masa berlakunya mengurus di Kantor Imigrasi di dekat bandara Adi Sucipto Yogyakarta, di tahun 2023 ini kami mengurus pasport di UGM Bulak Sumur.
Ya benar, mulai tahun 2019, Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Yogyakarta memberikan pelayanan pembuatan paspor di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi yang berlokasi di Bulak Sumur UGM. Arahnya di belakang UC UGM.
Semua civitas akademika dan Alumni UGM termasu keluarga intinya bisa memanfaatkan layanan ini:
- Dosen dan keluarga inti (suami/istri dan anak)
- Tenaga pendidikan dan keluarga inti (suami/istri dan anak)
- Mahasiswa (semua jenjang) dan keluarga inti (suami/istri dan anak)
- Alumni UGM dan keluarga inti (suami/istri dan anak)
Lokasi Unit Kerja Kantor Imigrasi ini berlokasi di Bulaksumur F12 Yogyakarta.
Google Maps: ugm.id/UGMUKKImmigrationLoc
Mudah dan cepat prosedur untuk melakukan pengurusan perpanjangan dan pembuatan pasport baru di Bulak Sumur ini:
- Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di : http://ugm.id/pasporimigrasiUGM. Google form yang tersedia di link ini hanya bisa diakses saat jam kerja.
- Melakukan konfirmasi bahwa sudah mendaftar dengan mengirim WA (+6281329788885)
- Akan mendapat WA panggilan untuk hadir di kantor UKK IMigrasi UGM beserta petunjuk apa sajayang perlu dibawa
- Hadir di Kantor UKK Imigrasi UGM pada hari yang telah ditentukan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Menyerahkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk diperiksa, dan kemudian menunggu pemanggilan
- Mengikuti proses pembuatan paspor termasuk foto, wawancara, sidik jari. Setelah selesai proses ini segera diberi informasi cara pembayaran.
- Lakukan pembayaran tagihan paspor melalui transfer ke nomor yang disebutkan di informasi yang diberikan sesudah selesai melakukan proses foto
- Datang kembali ke UKK Imigrasi UGM untuk mengambil paspor baru dan paspor lama 3 hari sesudah selesai melakukan pembayaran.
Biaya pembuatan/perpanjangan pasport:
- Paspor reguler Rp 350.000,-
- e-Paspor Rp 650.000,-
Berikut dokumen-dokumen ASLI dan foto copy 1x (A4) yang perlu dibawa saat datang:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran/Ijazah SMA/Surat Nikah (pilih salah satu)
4. Paspor lama (khusus penggantian paspor)
5. Materai dengan nominal 10000 (1 buah)
6. Ijazah terakhir UGM/Kartu KAGAMA (khusus Alumni)
Syarat pembuatan/penggantian paspor untuk anak di bawah umur:
1. KTP kedua orang tua
2. Paspor kedua orang tua (jika ada)
3. Kartu Keluarga
4. Akta Kelahiran
5. Surat Nikah orang tua
6. Paspor lama (khusus penggantian paspor)
7. Materai dengan nominal 10.000 (2 buah)
Informasi lengkap bisa dilihat di: UGM.id/pasporugm
Ini informasi yang diberikan lewat WA setelah melakukan pendaftaran:
Selamat sore Bapak/Ibu,
Semoga dalam keadaan sehat dan baik.
Menindaklanjuti permohonan pembuatan/penggantian paspor yang Bapak/Ibu ajukan, berikut kami sampaikan jadwal pelaksanaan foto dan wawancara paspor Bapak/Ibu:
Hari: Senin, 11 September 2023
Pukul: 08.30 – 09.30
Tempat: UKK Imigrasi UGM, Komplek Bulaksumur F12 (peta: http://ugm.id/imigrasi )
Pakaian: sopan dan rapi, TIDAK berwarna PUTIH
Mohon berkenan untuk konfirmasi kedatangan di nomor WA 081329788885.
Berikut kami sampaikan kembali syarat pembuatan/penggantian paspor:
Dokumen ASLI dan foto copy 1x (A4)
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah SMA/Surat Nikah (pilih salah satu)
- Paspor lama (khusus penggantian paspor)
- Ijazah UGM atau Kartu KAGAMA (bagi alumni yang saat ini BUKAN merupakan civitas UGM)
- Materai dengan nominal 10000 (1 buah)
- Copy ID civitas UGM/kartu KAGAMA (bagi keluarga inti civitas/alumni yang bukan merupakan civitas/alumni UGM)
Syarat pembuatan/penggantian paspor untuk anak di bawah umur (belum memiliki KTP):
- KTP kedua orang tua
- Paspor kedua orang tua (jika ada)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah orang tua
- Paspor lama (khusus penggantian paspor)
- Materai dengan nominal 10000 (2 buah)
- Copy ID civitas UGM/kartu KAGAMA (bagi keluarga inti civitas/alumni yang bukan merupakan civitas/alumni UGM)
Biaya pembuatan/penggantian paspor sebesar Rp 350.000 untuk paspor reguler dan Rp 650.000 untuk E-paspor.
Pembayaran paspor dilakukan setelah proses foto dan wawancara paspor, baik secara tunai melalui teller bank/kantor pos atau non-tunai melalui ATM/Mbanking.
Mohon Bapak/Ibu dapat melakukan pembayaran segera setelah proses foto dan wawancara paspor karena paspor dapat diproses lebih lanjut setelah Bapak/Ibu menyelesaikan pembayaran.
Terima kasih
Salam Sehat