Views: 62
Tiba di persimpangan jalan yang menggunakan lampu merah, kuning, hijau. Dan posisi lampu berwarna merah,yang tidak ada tanda-tanda/tulisan ke kiri boleh jalan terus, dan anda akan belok ke kiri. Apa yang akan anda lakukan?
1. Berhenti di sisi jalan sebelah kiri, menunggu lampu isyarat berubah menjadi hijau, dan segera berbelok kekiri?
2. Ambil jalan di sisi kiri, dan terus berbelok kekiri, karena beranggapan bahwa kekiri jalan terus?
Sebagian besar dari kita kemungkinan beranggapan, pilihan yang ke dua yang tepat dan perlu dilakukan, yaitu Ambil jalan di sisi kiri, dan terus berbelok kekiri, karena beranggapan bahwa kekiri jalan terus. Namun hal itu tidak benar.
Memang aturan mengenai hal ”belok kiri jalan terus” mengalami perubahan yang sangat signifikan. Kalau di peraturan yang lama hal ini diperbolehkan, namun di Unduang Undang baru yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 22 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, paragraph 4 Pasal 112 ayat (3) menyatakan bahwa, “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”
Filosofi dari perubahan ini adalah untuk memberikan keistimewaan kepada pejalan kaki. Untuk melindungi pejalan kaki, agar para pejalan kaki mendapatkan tempat dan waktu yang aman untuk menyeberang saat lampu lalu lintas berwarna merah.
Jadi di setiap belokan, kalau kita akan belok kiri, kita hanya boleh belok kiri saat lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau. Dan perubahan ini perlu dilakukan dan terus disosialisasikan ke masyarakat luas, karena pemahaman di lapangan masih beragam.