Views: 40
Ada teman dirawat di rumah sakit dengan status BPJSnya masih ada tunggakan sehingga belum bisa digunakan. Apa yang bisa kita lakukan untuk membayar tunggakan tersebut.
Agar bisa membayar tunggakan BPJS kita harus memiliki salah satu dari 2 alternative informasi ini:
- Nomor BPJS
- Nomor KTP/NIK, tanggal-bulan-tahun kelahiran dan nomor HP yang tercatat di BPJS dari yang bersangkutan
Kebetulan saya tidak bisa mendapatkan nomor BPJS, namun bisa mendapatkan inforamsi NIK, tanggal lahir dan nomor HP. Dan itu bisa dilakukan.
Caranya:
- Untuk mengetahui status pembayarannya:
- Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengirim WA ke PANDAWA (0811-8165-165)
- Pertama kirim ke sembarang, akan keluar Menu Informasi dan pilih Check Status Pembayaran
- Masukkan Nomor KTP/NIK dan kirim
- Masukkan tahun, bulan dan tanggal
- Akan segera muncul informasi Nama Peserta, besar tagihan dan status pembayaran yang belum lunas. Sampai disini kita sudah tahu berapa rupiah yang perlu dibayar.
2. Untuk mengetahui virtual account ybs untuk bisa melakukan pembayaran
- Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengirim WA ke PANDAWA (0811-8165-165)
- Pertama kirim ke sembarang, akan keluar Menu Informasi dan pilih Cek Virtual Account
- Masukkan Nomor KTP/NIK dan kirim
- Masukkan tahun, bulan dan tanggal
- Masukkan nomor HP yang terdaftar di BPJS Kesehatan
- Akan segera muncul informasi Nama Peserta, dan nomor VA bank untuk membayar. Akan ada info lewat BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri
3. Lakukan Pembayaran melalui Bank: Lakukan pembayaran seperti biasa ke virtual account, pilih BPJS, pilih Pembayaran BPJS Kesehatan Keluarga dan pilih 1 bulan, .Akan munucul total pembayaran yang perlu dilakukan.
Terima kasih. Semoga berguna