Views: 64
Jum’at malam, 16 September 2016 sekitar jam 20:45, sesudah makan malam di salah satu tempat makan di Jalan Palagan, kami berhenti di lampu merah Jalan Palagan dan Ringroad Utara. Kami berhenti di Utara ringroad, untuk menyeberangi ringroad ke arah Tugu untuk pulang menuju Gria Gowes.
Tidak ada yang istimewa, lalu lintas masih lumayan ramai meski sudah agak malam. Masih banyak mobil antri berhenti di lampu merah.
Ketika lampu berubah menjadi hijau, dan pelan beranjak kami berjalan untuk menyeberang ring-road, Chela yang memegang kemudi bilang, “Hebat truknya, berhenti”. Ya benar, di sisi kiri, kami melihat sebuah truk bak terbuka warna kuning, berhenti di sisi kiri jalan tanpa sedikitpun menghalangi laju kendaraan yang berasal dari Utara, dari arah Hotel Hyatt/Hotel Alana yang menyeberang ringroad menuju arah Selatan, arah Tugu.
Biasa?..ya, yang seharusnya biasa, karena memang seharusnya begitu, tapi bagi saya ini luar biasa, ada pengemudi truk yang berjalan di ring-road dari arah Timur, akan belok ke kiri, ke arah Tugu, BERHENTI saat lampu lalu lintas dari arahnya berwarna merah, meskipun aada tulisan BELOK KIRI LANGSUNG atau BELOK KIRI JALAN TERUS.
Saya menilai sempurna, sepuluh, melihat truk berhenti sepenuhnya, fully stop, di posisi sebelum masuk ke area jalan arah Utara Selatan, tanpa sedikitpun mengganggu motor dan mobil yang sedang melaju dari arah Utara ke Selatan saat lampu lalu lintas dari arah Utara berwarna hijau.
Lebih sering di tempat ini kami melihat mobil dan motor yang terus melaju kencang dari arah truk itu datang, saat lampu merah, karena merasa memiliki hak untuk terus melaju belok kiri sesuai tulisan BELOK KIRI LANGSUNG atau BELOK KIRI JALAN TERUS. Kadang ada yang terus berjalan dengan hati-hati sambil melihat arus dari kanan, agar tidak tertabrak, tapi tetap saja menyondolkan hidung mobil, ada yang tidak peduli, tanpa lihat ke kanan terus saja melaju, bahkan jika ada mobil yang berhenti seperti truk ini tadi, malah di bel-bel disuruh jalan.
Belok kiri langsung adalah hak untuk boleh belok kiri walaupun lampu lalu lintas menunjukkan merah dengan catatan bahwa hak utama pada persimpangan, hak utama penggunaan jalan tetap pada lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan baru bisa membelok ke kiri kalau tidak ada kendaraan yang mempunyai hak. (sumber: Wikipedia)
Aturan yang berlaku
Undang Undang yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 22 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, paragraph 4 Pasal 112 ayat (3) menyatakan bahwa, “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”
Hal ini berubah dari aturan sebelumnya di Indonesia dimana belok kiri selalu boleh jalan langsung kecuali ada tanda larangan. Filosofi dari perubahan ini adalah untuk memberikan keistimewaan kepada pejalan kaki. Untuk melindungi pejalan kaki, agar para pejalan kaki mendapatkan tempat dan waktu yang aman untuk menyeberang saat lampu lalu lintas berwarna merah.
Jadi di setiap belokan, kalau kita akan belok kiri, kita hanya boleh belok kiri saat lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau atau saat merah, jika ada tulisan BELOK KIRI LANGSUNG atau BELOK KIRI JALAN TERUS. hanya dan hanya jika TIDAK ada kendaraan dari arah kanan yang sedang mendapat hak utama jalan karena lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau dari arahnya
Ayo memahami aturan dan tertib mentaati untuk keselamatan bersama.